JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Saksi AG, teman wanita tersangka Mario yang ada di lokasi saat peristiwa penganiayaan terjadi, membantah kliennya terlibat dalam perencanaan penganiayaan korban.
Menurut kuasa hukum AG, penganiayaan terjadi mendadak dan sebelum tersangka MDS bertemu korban D, kliennya telah memperingatkan tersangka mario sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Anak Pejabat Pajak Pamer Harta, Kemenkeu: Sedang Dipanggil, Nanti Hasilnya Diumumkan
Jumat (24/2) malam, tim kuasa hukum saksi anak wanita berinisial "AG", mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui kliennya.
Kuasa hukum AG mengatakan saat kejadian kedatangan kliennya bertemu korban adalah untuk mengambil kartu pelajar dan beberapa barang lain.
Menurut kuasa hukum, AG juga menjelaskan kedatangan kliennya bersama tersangka Mario karena memang keduanya berpacaran dan tersangka Mario biasa menjemput kliennya, yang saat itu sedang magang.
Baca Juga: Banjir Landa Jakarta, Warga Enggan Mengungsi Hingga Nekat Trobos Genangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.