JAKARTA, KOMPAS.TV - Irfan Widyanto tak kuasa menahan tangisnya usai mendapat vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Bui, Sang Ayah Harap Anaknya Tetap di Polri: Dia Enggak Salah 100%
Setelah hakim selesai membacakan vonis, Irfan pun langsung menuju ke keluarganya. Irfan peluk erat orang tuanya, kemudian ia bersimpuh di kaki kedua orang tuanya. Irfan juga memeluk istrinya dan anggota keluarga yang lain.
Setelahnya, Irfan kembali mengenakan rompi tahanan dan dibawa oleh jaksa keluar dari ruangan sidang.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.