KARO, KOMPAS.TV - Seorang pria memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun.
Korban diketahui saat ini tengah hamil 4 bulan dan kehamilannya diketahui oleh warga.
Korban pun akhirnya baru berani bercerita dan kejadian ini kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian.
Saat tahu akan hendak dilaporkan pelaku membawa korban lari dan bersembunyi.
Namun polisi langsung mengetahui keberadaan korban. polisi pun langsung menggiring pelaku ke kantor polisi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanah Karo, Ipda Sri Wahyuni Ginting menjelaskan saat ini korban sudah berada dalam perlindungan keluarga pamannya.
Sementara istri pelaku yang juga ibu dari korban sudah meninggalkan rumah terlebih dahulu karena pelaku kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tanah Karo.
Pelaku terancam Pasal 81 dan Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.