JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma’ruf yakni berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
“Sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang meberatkan dan meringakan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” ujar hakim anggota, Morgan Simanjuntak.
Baca Juga: Hakim Sebut Kuat Maruf Bekerjasama dengan Sambo, Putri, Ricky, dan Eliezer dalam Pembunuhan Yosua
“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini. Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” lanjutnya.
Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.