JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hari ini (13/02) akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim.
Sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Majelis Hakim membacakan sejumlah poin-poin pertimbangan.
Baca Juga: Temukan Barang Bukti, Hakim Yakini Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Saat Tembak Yosua
Diantaranya adalah soal tidak adanya fakta pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Namun, ditengah-tengah membacakan pertimbangan vonis, Hakim berhenti sejenak untuk mendengarkan kumandang azan zuhur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.