JAKARTA, KOMPASTV - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua hari ini, Senin (13/2).
Hakim akan putuskan hukuman pada eks Kadiv Propam Polri tersebut atas perannya di kematian Yosua atau Brigarid J.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Sambo dan Putri Akhirnya Hadapi Sidang Vonis Besok, Ini Kata Penasihat Hukum!
Sejumlah hal dianggap memberatkan hukuman Sambo, termasuk dianggap tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Hukuman penjara seumur hidup dianggap kurang oleh beberapa pihak, termasuk keluarga korban.
Keluarga Yosua berharap Ferdy Sambo divonis hukuman mati, hukuman maksimal dalam pasal 340 pembunuhan berencana.
Sidang Vonis Ferdy Sambo digelar Senin 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Ini menjadi titik akhir penantian kasus panjang pembunuhan Brigadir J atau Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.