BEKASI, KOMPAS.TV - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, pelaku pembunuhan sopir taksi online, ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap berawal dari barang bukti yang tertinggal di mobil milik korban.
Identitas pelaku terdeteksi dari kartu tanda anggota Polri.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok
Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Kemudian pelaku langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pelaku telah menjalani pemeriksaan di kesatuannya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pelaku membunuh karena ingin merampas mobil yang dikemudikan korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.