JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam nota pembelaan pribadinya, terdakwa kasus perintangan penyidikan, sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, mengaku sejak tanggal 8 Juli hingga menjalani penempatan khusus 8 Agustus 2022, Arif sama sekali tidak mengetahui secara utuh fakta kejadian pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Arif baru merasa janggal, saat ia menonton rekaman CCTV tanggal 13 Juli dini hari.
Sebelumnya, 6 mantan anak buah Ferdy sambo menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas pembunuhan Yosua Hutabarat.
Arif Rachman Arifin dan AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara.
Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara dan Baiquni Wibowo juga dituntut 2 tahun penjara.
Sedangkan Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Polri dituntut 3 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Phising, Ini Kronologi Raibnya Rp654 Juta di Rekening Anggota DPRD Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.