JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang perdana kasus narkoba, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap kliennya prematur.
Baca Juga: Terungkap Peran Anak Buah Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Diperintah Tukar Sabu dengan Kode Khusus
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana terdakwa kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa mengungkap bagaimana proses Teddy Minahasa memerintahkan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Dalam persidangan, kubu Teddy Minahasa menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap.
Sebab, tidak semua saksi diperiksa termasuk pihak-pihak yang hadir saat pemusnahan narkoba.
Pihak Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.