JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum telah sampaikan tuntutan pada 6 (enam) terdakwa obstruction of justice dalam rangkaian penyidikan kematian Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan pada rangkaian sidang Jumat (27/1) di PN Jakarta Selatan.
Tuntutan hukuman tertinggi adalah untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan 3 tahun penjara.
Baca Juga: Ricky Rizal Bongkar Alasan Mengapa Amankan Senjata Milik Brigadir J
Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Keenam tersangka diyakini melanggar pidana dalam rangkaian perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.