JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan Ricky Rizal, Kuasa Hukum menyebut niat melakukan kejahatan itu harus timbul dari seseorang.
Seseorang bisa disebut membantu melakukan kejahatan apabila tindakan yang dilakukan sudah diniatkan untuk mempermudah atau mendukung dilakukannya suatu tindak kejahatan.
Jika alat –alat untuk melakukan kejahatan tidak digunakan oleh pelaku, maka pelaku yang membantu tersebut tidak dapat dihukum.
Baca Juga: Pengacara Bacakan Pasal KUHP untuk Bebaskan Ricky dari Hukuman 8 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Ricky Rizal juga menyebutkan pengamanan senjata merupakan inisiatif sendiri.
Pengamanan senjata Yosua dilakukan oleh Ricky Rizal setelah mendapatkan informasi mengenai pertengkaran antara Yosua Hutabarat dan Kuat Ma’ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.