JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan Sambo terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.
Pembunuhan berencana itu dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu dalam keadaan tenang.
“Fakta tersebut merupakan pembunuhan yang direncanakan ada unsur sengaja dan direncanakan adalah dolus premedia tatus yang menjadi syaratnya yakni memutuskan kehendak dilakukan dalam keadaan tenang,” kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Penggemar Ingin Salaman dan Peluk Ferdy Sambo Jelang Sidang Tuntutan
Selain itu, Sambo memiliki waktu untuk memikirkan pembunuhan terhadap Yosua.
“Ada waktu antara memutuskan kehendak dan pelaksanaan kehendak, sikap batin dan pelaksanaan tidak ada interval waktu , maksudnya si petindak ada interval waktu berpikir untuk melakukan maupun tidak melakukan berbeda dengan dilakukan secara tiba-tiba,” ujar JPU.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.