JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Selasa (17/1/2023) sidang perintangan penyidikan atau Obstruction Of Justice sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan 5 saksi meringankan.
Saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum kedua terdakwa adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) terdakwa Hendra Kurniawan.
Diketahui, Hendra Kurniawan telah didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Kadis Pendidikan Wajibkan Sekolah Pasang CCTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.