JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyayangkan tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.
Menurutnya, kliennya itu seharusnya dituntut dan divonis bebas dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Tuntutan Ricky Rizal di Kasus Ferdy Sambo
Pasalnya, tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan Kuat Ma’ruf mengetahui akan terjadinya pembunuhan.
Sebelumnya jaksa menilai, Kuat Ma’ruf terindikasi berbohong tidak melihat Sambo menembak Yosua.
Kuat Ma’ruf bahkan dengan sengaja menutup balkon lantai 2 rumah dinas Ferdy Sambo saat penembakan terjadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.