JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam analisa keterangan saksi dan bukti, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa juga menyebut bahwa keterangan Kuat saat diperiksa oleh polisi menunjukkan bahwa ia berbohong.
Baca Juga: Terungkap! Putri Candrawathi Bersedia Diperiksa Jalani Poligraf Tanpa Didampingi Psikolog
Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.
Sebelumnya, dalam dakwaan Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Namun, pada persidangan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.