JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain pemeriksaan terdakwa Arif Rachman Arifin, PN Jaksel juga menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli , yang dihadirkan dari pihak terdakwa Irfan Widyanto.
Ahli ITE, Henri Subiakto, yang dihadirkan dalam sidang, menjelaskan ancaman pidana dalam UU ITE lebih tinggi daripada KUHP.
Baca Juga: Ahli ITE dalam Sidang OOJ Irfan Widyanto: Tak Bawa Surat Tugas Bukan Pidana
Pasalnya, perbuatan melawan hukum di dunia maya atau digital lebih besar dampaknya dibandingkan di dunia nyata.
Sehubungan Irfan Widyanto yang memindahkan atau mengambil DVR CCTV dari Pos Satpam Duren Tiga, Penasihat Hukumnya bertanya kepada Ahli ITE perihal unsur tanpa hak dalam hukum dalam UU ITE.
Baca Juga: Arif Rachman Arifin dalam Sidang OOJ: Saya Menyesal Terlalu Percaya & Loyal kepada Pimpinan
Sementara itu, Henri juga menjelaskan, penggantian DVR cctv, pun tak termasuk pidana informasi dan transaksi elektronik.
Karena memindahkan, dan mengganti alat dalam sebuah alat sistem informasi adalah hal biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.