JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Chuck Putranto menyebut jabatan Spri Ferdy Sambo tidak ada dalam struktul di kepolisian.
Hal itu diungkap Chuck ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang perintangan penyidikan Brigadir Yosua untuk terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2023).
Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya ihwal soal inisiatif Chuck mengamankan DVR CCTV kompleks Duren Tiga.
Chuck menyebut jika saat itu dia tidak diperintah oleh siapapun. Ia melakukan itu atas dasar inisiatif sebagai Spri Sambo.
“Yang menyuruh tidak ada saat itu, karena saat itu. Saya kan sebagai Spri jadi saya sulit menjelaskan di persidangan sebelumya sebagai Spri itu seperti apa," ujar Chuck.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Tak Berani Intimidasi saat Bharada Eliezer Didampingi Wadankor Brimob Temui Kapolri
Chuck mengungkapkan sejatinya jabatan Spri tidak ada dalam struktur di kepolisian.
Oleh karena itu, kata Chuck, hanya jabatan setingkat Kapolri, Wakapolri dan Kapolda yang diperkenankan memiliki Aspri.
"Saat saya menjadi Spri Kadiv Propam, jujur saja bahwa Spri itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP-nya juga tidak ada,” jelas dia.
"Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait Spri itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda," kata Chuck menambahkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.