JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengatakan dirinya yakin Ferdy Sambo sedang dalam kondisi tidak tenang saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Said Karim mengatakan orang normal akan marah besar jika mendapat kabar bahwa istrinya diperkosa oleh orang lain.
Baca Juga: Keterangan Ahli Meringankan Sambo: Pasal 340 KUHP Mensyaratkan Adanya Waktu dan Sikap Tenang Pelaku
Said Karim menjadi saksi ahli untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (03/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.