JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan, dihadirkan sebagai ahli meringankan bagi terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang, Arif menjelaskan soal meeting of mind atau kesepakatan antara pelaku tindak pidana dan orang yang berada di TKP.
Menurut Arif, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian bisa dianggap melakukan tindak pidana, jika tak ada kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Ahli Muhammad Arif Sebut Justice Collaborator Dapat Diberikan Kepada Bukan Pelaku Utama
___
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.