JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini (27/12/22) menghadirkan saksi ahli pidana, Elwi Danil.
Baca Juga: Penjelasan Ahli Psikologi Forensik Terkait Situasi Tekanan yang Dialami Eliezer
Elwi dihadirkan tim penasihat hukum Sambo dan Putri karena dianggap bisa meringankan pasangan suami istri itu sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Daniel dalam keterangannya dimuka sidang menyebut soal perbedaan tindak pidana pembunuhan dalam pasal 338 dan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340.
Kedua tindakpidana harus punya unsur kesengajaan mengilangkan nyawa orang lain.
Namun dalam pasal 340 ada unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu yang menjadi poin pembeda dengan pasal 338.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritongang bertanya kepada ahli jika pasal yang didakwakan tak bisa dibuktikan hingga akhir proses persidangan.
Ahli menyebut, terdakwa dapat divonis bebas kerena dakwaan sama sekali tak bisa dibuktikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.