JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa kesal dengan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Jaksa menilai Febri telah menyimpulkan bahwa Jaksa tak bisa membuktikan motif dalam kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, ketua majelis hakim melerai perdebatan yang terjadi. Majelis hakim mengatakan bahwa hal yang diperdebatkan jaksa, nantinya akan disampaikan saat tuntutan.
Baca Juga: Kata Ahli Pidana Soal Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Febri Diansyah kemudian mengatakan bahwa majelis hakim tak melarang pertanyaan tersebut kepada saksi ahli meringankan.
Sebagai informasi, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Sambo dan Putri adalah Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.