JAKARTA, KOMPASTV - Junaedi Saibih, kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, di sela skors persidangan memberikan respon terhadap keterangan Ahli Digital Forensik, Adi Setya hadir yang dihadirkan.
Baca Juga: Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuan Brigadir Yosua Ditunda Tahun Depan, Ini Alasan Hakim
Junaedi menyebut bahwa ia ingin membuktikan admissible evidence, atau bukti yang dapat diterima di pengadilan.
Termasuk kesaksian dan dokumen yang bisa mendukung kliennya.
Ia mengatakan akan menolak bukti yang diajukan jika tak sesuai.
Kuasa hukum Arif juga membantah adanya perubahan file atau pengeditan.
''Apa yang dilihat dan ditonton yang dituduhkan dihapus, merupakan file pada DVR bukan merupakan file original'' ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.