JAKARTA, KOMPAS.TV - Keterangan di persidangan dua asisten rumah tangga Ferdy Sambo dinilai hakim dan jaksa berbelit-belit serta berubah-ubah.
Hakim dan jaksa bahkan mengingatkan mereka bisa diancam pidana jika berbohong dalam persidangan.
Baca Juga: Cengengesan, Jaksa Tegur Diryanto ART Ferdy Sambo di Persidangan
Kesaksian dua ART Ferdy Sambo Susi dan Diryanto alias Kodir dinilai hakim dan jaksa berbeli-belit.
Susi dihadirkan sebagai saksi terdakwa Bharada E.
Sementara ART Diryanto, Kamis lalu dihadirkan sebagai saksi sidang obstraction of justice terkait pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Majelis hakim juga menilai kesaksian Diryanto berubah-ubah dan tidak jujur.
Dalam KUHP pasal 242 ayat 2 diatur, pihak yang telah disumpah dalam persidangan namun memberikan keterangan palsu yang merugikan terdakwa terancam hukuman paling lam 9 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.