JAKARTA, KOMPAS.TV – Kembali digelar agenda pemeriksaan saksi obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (03/11).
Baca Juga: AKBP Ridwan Ceritakan Kronologi Dipanggil Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J
Dalam sidang pemeriksaan saksi Tjong Djiu Fung alias Afung yang diminta AKP Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di komplek Duren Tiga sempat lupa apakah Irfan mengirimkan bukti resi pembayaran jasa sebesar Rp 3.550.000 kepadanya.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Terkait Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Hakim mempertanyakan bukti transfer yang diterima Afung, karena bukti pembayaran bukan atas nama Irfan Widiyanto melainkan Indra Wijaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.