KOMPAS.TV-Indonesia mempunyai beberapa daerah dengan status daerah khusus dan istimewa.
Status tersebut ditetapkan melalui Undang-Undang (UU).
Dasar dari pembentukan otonomi khusus dan istimewa ini disahkan melalui Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dalam undang-undang."
Berikut Daerah-daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia:
1.Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Salah satu bentuk keistimewaan Yogyakarta adalah pemilihan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten.
2.Daerah Khusus Ibukota (DKI)
Mengacu pada UU nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU tersebut DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintah.
3.Aceh
Keistimewaan Aceh adalah penyelenggaraan pemerintahan dan juga kabupaten atau kota berpedoman pada asas agama Islam.
4.Papua dan Papua Barat
Otonomi Khusus (Otsus) diberikan untuk percepatan pembangunan, demi kesejahteraan masyarakat papua.
Kekhususan Papua dan Papua Barat ini termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Adanya kekhususan ini, membuat Papua dan Papua Barat mendapat dana perimbangan dan dana Otsus yang besar.
Baca Juga: Cara Gampang Cek Emas Asli atau Emas Palsu
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.