JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi dari Putri Candrawathi terkait dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Pembacaan putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa di PN Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Inilah Alasan Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Putri Candrawathi!
“Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Maka selanjutnya sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi yaitu 12 saksi dari keluarga Brigadir J.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.