JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggupi untuk membawa 12 orang saksi ke sidang berikutnya, yakni pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Hal ini terkait dengan eksepsi atau nota keberatan Bharada Eliezer yang batal untuk dibacakan pada sidang hari ini, Selasa (18/10).
Ya, Kuasa Hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di akhir pembacaan dakwaan, menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Kuasa Hukum Eliezer menilai, dakwaan Jaksa Penuntut umum sudah cermat dan tepat.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menjelaskan bahwa Bharada Eliezer telah siap untuk menjalankan persidangan hari ini.
Perlindungan kepada Eliezer dilakukan maksimal oleh LPSK.
Ya, jelang sidang dimulai dengan terdakwa Bharada Eliezer, dukungan berdatangan berharap kejujuran Eliezer bisa ungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pendukung bernama RichlifamID, ini menjelaskan jika Eliezer mampu mengungkap kebenaran yang selama ini masyarakat harapkan di persidangan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.