JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua kali Putri Candrawthi menyebut dirinya "tak mengerti" terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, akhirnya ia menegaskan dapat mengikuti sidang.
Namun, dengan syarat; apa itu?
Putri Candrawathi meminta, ke depannya,dirinya menyerahkan seluruh penanganan kasus ini kepada penasihat hukumnya, alias pengacara.
Di sisi lain, pengacara Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua.
Yosua disebut membanting Putri, saat panik mendengar seseorang mendekat ke kamar Putri.
Namun atas apa terjadi, terdakwa Putri Candrawathi sempat mengampuni perbuatan Yosua atas dugaan pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Putri juga meminta Yosua mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Dalam eksepsi disebutkan, Ferdy Sambo sengaja menembakkan peluru ke dinding untuk memberi kesan adanya tembak menembak.
Ia pun sengaja membuat skenario kematian Yosua untuk melindungi Eliezer dari tuduhan pembunuhan.
Pengacara menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan atau “splitsing” satu perkara tindak pidana.
“Splitsing” dianggap bertentangan dengan hak asasi terdakwa.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.