JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan hingga kemarin tercatat 20 orang saksi, dan korban yang telah mengajukan permohonan perlindungan, terkait tragedi Kanjuruhan.
Tiga pemohon merupakan anak di bawah umur, sementara sisanya dewasa.
Selanjutnya, LPSK akan melakukan asesmen, dan investigasi untuk menentukan siapa yang akan mendapat perlindungan.
Baca Juga: Siasat Sambo Hindari Pasal Pembunuhan Berencana, IPW: Sambo Akan Gunakan Alibi Emosional
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:.www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:.www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.