MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan direktur utama PT Liga Indonesia Baru, sebagai tersangka dalam tragedi kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Ia dianggap lalai karena tidak melakukan verifikasi stadion khususnya terkait keselamatan penonton.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, umumkan tersangka tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Pernyataan Full Kapolri Update Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Penyidik menetapkan 6 tersangka usai dilakukan gelar perkara.
Keenam tersangka adalah direktur utama PT LIB, ketua panitia pelaksana pertandingan, security officer, Kabag Ops Polres Malang, Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang.
Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 Juncto pasal 52 UU tentang Keolahragaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.