JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% pada (4/12/2024).
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
Mengikuti aturan kenaikan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) tahun 2025.
Berikut daftar UMP, UMK, UMSP, dan UMSP di daerah Jawa Barat Tahun 2025 dilansir Instagram Kemnaker.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025
Tahun 2025, besar UMP Jawa Barat adalah Rp 2.191.232,18.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Berikut ini daftar UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
- Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
- Kab. Bekasi: Rp 5.558.515,10
- Kab. Karawang: Rp 5.599.593,21
- Kab. Purwakarta: Rp 4.792.252,92
- Kab. Subang: Rp 3.508.626,53
- Kota Depok: Rp 5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
- Kab. Bogor: Rp 4.877.211,17
- Kab. Sukabumi: Rp 3.604.482,92
- Kab. Cianjur: Rp 3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
- Kab. Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
- Kab. Sumedang: Rp 3.732.088,02
- Kab. Bandung: Rp 3.757.284,86
- Kab. Indramayu: Rp 2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
- Kab. Cirebon: Rp 2.681.382,45
- Kab. Majalengka: Rp 2.404.632,62
- Kab. Kuningan: Rp 2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
- Kab. Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
- Kab. Garut: Rp 2.328.555,41
- Kab. Ciamis: Rp 2.225.279,16
- Kab. Pangandaran: Rp 2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
Baca Juga: Upah Naik 6,5 Persen, Apindo: Bisa Hambat Lapangan Kerja Baru
Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
UMSPJawa Barat 2025 sebesar Rp 2.201.519,65.
Besaran ini berlaku untuk sektor pertanian/perkebunan dengan subsektor Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Berikut ini daftar UMSK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Subang
- Komponen Automotif: Rp 3.525.098,95
- Komponen Elektronik: Rp 3.525.098,95
- Pertambangan: Rp 3.525.098,95
- Kimia Farmasi: Rp 3.525.098,95
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 3.515.215,50
Upah Minimum Sektoral Kota Bekasi
- Automotif: Rp 5.717.470,10
- Komponen Automotif: Rp 5.717.470,10
- Elektronik: Rp 5.717.470,10
- Komponen Elektronik: Rp 5.717.470,10
- Logam dan Baja: Rp 5.717.470,10
- Pertambangan: Rp 5.717.470,10
- Kimia Farmasi: Rp 5.717.470,10
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 5.701.439,81
Baca Juga: Penasaran tentang Penetapan Upah di Indonesia? Ternyata Ada 2 Cara!
Upah Minimum Sektoral Kota Depok
- Elektronik: Rp 5.220.114,84
- Komponen Elektronik: Rp 5.220.114,84
- Kimia Farmasi: Rp 5.220.114,84
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 5.205.479,00
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Karawang
- Automotif: Rp 5.625.882,38
- Komponen Automotif: Rp 5.625.882,38
- Elektronik: Rp 5.625.882,38
- Komponen Elektronik: Rp 5.625.882,38
- Logam dan Baja: Rp 5.625.882,38
- Kimia Farmasi: Rp 5.625.882,38
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 5.610.108,88
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cianjur
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 3.110.413,83
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi
- Automotif: Rp 5.584.611,41
- Komponen Automotif: Rp 5.584.611,41
- Elektronik: Rp 5.584.611,41
- Komponen Elektronik Rp 5.584.611,41
- Logam dan Baja: Rp 5.584.611,41
- Pertambangan Rp: 5.584.611,41
- Kimia Farmasi Rp: 5.584.611,41
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 5.568.953,62
Baca Juga: Airlangga Respons Pengusaha Cemas Upah Naik 6,5 Persen: Kenaikan UMP 2025 Sudah Dipertimbangkan
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor
- Automotif: Rp 4.900.108,87
- Komponen Automotif: Rp 4.900:108,87
- Elektronik: Rp 4.900.108,87
- Komponen Elektronik: Rp 4.900.108,87
- Logam dan Baja: Rp 4.900.108,87
- Pertambangan Rp: 4.900.108,87
- Kimia Farmasi: Rp 4.900:108,87
- Padat Karya Multinasional: Rp 4.886.370,25
Upah Minimum Sektoral Kota Bandung
- Komponen Elektronik: Rp 4.503.960,63
Upah Minimum Sektoral Kota Bogor
- Komponen Automotif: Rp 5.150.967,16
- Kimia Farmasi: Rp 5.150.967,16
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 5.136.525,20
Upah Minimum Sektoral Kota Cimahi
- Kimia Farmasi: Rp 3.881.831,60
- Logam dan Baja: Rp 3.881.831,60
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 3.870.947,96
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Garut
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 2.332.928,28
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Majalengka
- Elektronik: Rp 2.415.921,97
- Komponen Elektronik: Rp 2.415.921,97
- Kimia Farmasi: Rp 2.415.921,97
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 2.409.148,36
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bandung Barat
- Kimia Farmasi: Rp 3.754.284,39
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 3.743.758,36
Baca Juga: Presiden Prabowo: Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Sumedang
- Komponen Elektronik: Rp 3.749.609,56
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 3.739.096,64
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Purwakarta
- Automotif: Rp 4.814.751,76
- Komponen Automotif Rp 4.814.751,76
- Kimia Farmasi Rp 4.814.751,76
- Logam dan Baja Rp 4.814.751,76
- Padat Karya Multinasional: Rp 4.801.252,46
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Indramayu
- Pertambangan: Rp 2.807.355,79
Upah Minimum Sektoral Kabupaten Cirebon
- Komponen Elektronik: Rp 2.693.971,10
- Pertambangan: Rp 2.693.971,10
- Padat Karya Multinasional Company: Rp 2.686.417,01