SUMENEP, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan motor yang telah beraksi di tiga belas lokasi.
Dari penangkapan ini, polisi menemukan 5 motor hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
Menurut keterangan pelaku, pencurian motor dilakukan dengan dibantu oleh satu pelaku lain yang kini sedang dalam pengejaran polisi.
Polisi juga telah mengantongi identitas penadah barang curian yang akan ikut dijeras kasus pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
Polisi membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke kantor Polres Sumenep.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Pencarian Korban Longsor di Kotabaru, Tagana Kirim Anggota Spesifikasi Rescuer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.