SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan lalu lintas Polres Sukabumi Kota, telah menetapkan sopir minibus sebagai tersangka atas kecelakaan, di Jalan RA Kosasih, Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/09) lalu.
Kecelakaan itu, menewaskan 3 orang di antaranya sopir, satu orang penumpang dan pedagang makanan di lokasi kejadian.
Tersangka merupakan warga lansia berusia 71 tahun.
Baca Juga: Minibus Tabrak Angkot Hingga Hantam Kios di Sukabumi, 3 Orang Tewas
Polisi belum menahan tersangka, karena mempertimbangkan usia dan kondisi fisik yang bersangkutan, yang saat ini masih dalam pengobatan akibat sesak napas saat kecelakaan terjadi.
Hasil pemeriksaan psikologis tersangka, polisi menyatakan tersangka berkendara dalam keadaan sehat, saat terjadi kecelakaan.
Sementara dari hasil pemeriksaan Unit Laka Lantas Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan dan ATPM, atau Agen Tunggal Pemegang Merek, hasilnya rem kendaraan minibus berfungsi normal sehingga polisi menduga tersangka lalai saat berkendara.
Sebuah minibus hilang kendali dan menabrak angkutan umum, hingga menghantam sebuah kios, Kamis (22/09) lalu.
Akibat kecelakaan, tiga orang meninggal dunia.
Satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian, yaitu seorang pedagang.
Dua korban lain, sopir dan penumpang angkutan umum, meninggal saat dalam penanganan medis di rumah sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.