YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa karena dilaporkan oleh korban yang merupakan saudara sepupunya sendiri.
Korban mengaku diancam oleh pelaku dan dibawa ke salah satu hotel di wilayah Yogyakarta.
Usai melakukan kejahatannya, korban kembali diancam agar tidak menceritakannya kepada siapapun.
Namun karena khawatir peristiwa pemaksaan hubungan badan akan kembali terulan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya yang langsung melaporkan tersangka ke Mapolresta Yogyakarta.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling 15 tahun.
Baca Juga: KPAID Cirebon Dapat Laporan Kekerasan Anak Oleh Ibu Angkat, Korban Alami Luka di Seluruh Tubuh!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.