KOMPAS.TV - Berkas banding yang diajukan Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan disidang banding etik pekan depan.
Baca Juga: Selain Jadi Otak Pembunuhan, Ferdy Sambo Juga Dijerat Pasal UU ITE
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat pada sidang kode etik Polri akhir Agustus lalu.
Sambo, terbukti melanggar etik salah satunya karena terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Sidang banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga. Namun belum diungkap siapa nama jenderal bintang tiga itu.
Lalu seberapa besar peluang menang banding Ferdy Sambo pada sidang nanti? Simak dialog selengkapnya bersama Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.