JAKARTA, KOMPAS.TV - Meskipun pemerintah klaim tak ada rahasia negara bocor, namun data pribadi warga terancam.
Di forum online, akun Bjorka memasarkan 1,3 miliar data registrasi kartu SIM yang diakui dari seluruh operator telekomunikasi pada akhir Agustus lalu.
Disusul, Bjorka memasarkan 105 juta data penduduk yang disebutnya dibobol dari situs Komisi Pemilihan Umum.
Hal yang semakin jadi perhatian publik, Bjorka kembali memasarkan data catatan surat keluar-masuk dan dokumen yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, termasuk data surat BIN berlabel rahasia.
Sampai data pribadi diduga milik sejumlah pejabat negara diakui diretas Bjorka.
Baca Juga: Data Dibocorkan Bjorka, Menkominfo Johnny G Plate Ganti Nomor Ponsel
Pakar Digital Forensik mengkritik harusnya pemerintah peduli lemahnya keamanan siber tak hanya dokumen negara/ tapi khususnya data pribadi warga.
Aksi Bjorka hanya satu contoh lemahnya sistem keamanan siber khususnya perlindungan data.
Polri masih berjibaku menangkap Bjorka.
Satu pemuda di Madiun jadi tersangka diduga membantu Bjorka.
Bahkan para pembobol data publik lainnya di jagad maya pun sulit ditelisik.
Sebulan ke depan, pemerintah janji ada undang-undang perlindungan data pribadi yang akan disahkan di Paripurna DPR.
Untuk membentuk tim keamanan siber dan menjaga data masyarakat Indonesia yang bersifat rahasia.
Tak ada waktu lagi, jaminan perlindungan data khususnya data pribadi masyarakat harus dibenahi.
Tata kelola data semestinya tak hanya dijaga, saat peretas bekerja membobol data.
Baca Juga: Moeldoko Tegaskan Siapapun yang Ganggu Kedaulatan Data Harus Ditindak: Jangan kasih Ampun!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.