KOMPAS.TV - Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Letjen Maruli Simanjuntak menyebut, kasus mutilasi warga Papua oleh 6 oknum prajurit TNI di Kabupaten Mimika, Papua bukan pelanggaran HAM berat.
Kasus mutilasi di Papua masuk kategori kejahatan kriminal karena tidak ada kekuatan institusi yang dikerahkan dalam peristiwa ini.
Baca Juga: Hasil Tes DNA: Jasad Termutilasi dan Dibakar adalah Paulus Iwan Budi Prasetyo, ASN Saksi Korupsi
Pangkostrad menyerahkan proses hukum dan hukuman terhadap 6 prajurit TNI yang memutilasi warga Papua kepada pengadilan.
Pangkostrad menyebut, salah satu motif pembunuhan dipicu karena pelaku mendengar ada warga yang mencari senjata untuk KKB.
Polisi sudah menetapkan 6 anggota prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tersangka kasus pembunuhan 4 warga di Kabupaten Mimika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.