KOMPAS.TV - Komisi sidang etik Polri akhirnya memutuskan memecat dengan tidak hormat Kombes Agus Nurpatria Kepala Detasemen A Biropaminal.
Kini tinggal tiga perwira lain termasuk mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan yang menanti sidang etik.
Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Tes dengan Alat Lie Detector di Puslabfor Polri
Kombes Agus Nurpatria Kepala Detasemen A Biropaminal dipecat dengan tidak hormat karena terbukti berperan dalam pra rekonstruksi kasus Yosua dan mengumpulkan CCTV atau kamera pemantau di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Ia menjadi perwira ke-4 yang diberhentikan tidak dengan hormat dalam pusaran kasus pemburuhan Brigadir J.
Agus Nurpatria ditempatkan di penempatan khusus selama 28 hari. Atas putusan sidang etik yang memecatnya sebagai anggota polisi Agus Nurpatria mengajukan banding.
Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang komisi etik selama 2 hari dengan memeriksa 14 saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.