JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau dan menindak rekening yang terkait judi online.
Pengungkapan kasus judi online marak, usai Kapolri memberikan instruksi khusus.
Terbaru, polisi menggerebek dua lokasi judi online di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Ada 14 pelaku yang tertangkap, beserta barang bukti.
Saat rapat dengar pendapat dengan DPR, Kapolri telah menegaskan akan memberantas judi online.
Hal ini menjadi sorotan, setelah anggota Komisi III memberikan konfirmasi isu skema konsorsium judi online di tubuh Polri.
Soal perjudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, polisi telah mengungkap ribuan kasus.
Bahkan, Polri meminta PPATK membantu soal aliran dana perjudian.
Sejak pernyataan Kapolri itu, ada banyak pengungkapan kasus judi online yang terjadi di seluruh daerah.
Akhir Agustus lalu di Jakarta misalnya, Polda Metro Jaya mengungkap 131 laporan polisi terkait judi online dalam empat hari, dengan sejumlah barang bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.