JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan menolak pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Listyo Sigit, apa yang sudah dilakukan Ferdy Sambo adalah pelanggaran etik dan harus diselesaikan lewat sidang komisi kode etik Polri.
Soal banding yang diajukan Ferdy Sambo, Kapolri menilai hal itu bagian dari proses yang berjalan.
Ia menanggapi perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang tengah memasuki proses akhir.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Bersikeras Ada Pelecehan Seksual, Dianggap Pencitraan, tapi Lemah secara Hukum
Kapolri menyebut berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan hampir lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kapolri juga memastikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua yang segera digelar penyidik akan transparan dan tidak ada yang ditutupi.
Baca Juga: Ketika Istri Ferdy Sambo Bersikukuh Jadi Korban Pelecehan Seksual, Apa Proses Selanjutnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.