KOMPAS.TV-Mengikuti kemajuan zaman kini mengurus perceraian dapat dilakukan secara online.
Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengembangkan sistem E-Court untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online.
Layanan tersebut dapat diakses melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.
Cara Mengurus Cerai lewat Online
Syarat wajib sebelum pendaftaran di E-court adalah memiliki akun
Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki e-mail aktif.
Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama dan bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.
Setelah memiliki akun, kemudian login di di ecourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran
Berikut tahapan-tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:
Apabila sudah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara juga sudah selesai.
Pemberitahuan mengenai sidang akan dikirimkan melalui e-mail.
Baca Juga: Yakin Mau Bercerai? Berikut Alasan Gugatan Cerai yang Tidak Dikabulkan
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.