KOMPAS.TV - Istri Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada awal Agustus 2022, tertulis Hanifah Husein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saat menjabat sebagai direktur utamadi PT Utama Bhakti Sumatera atas laporan pengalihan saham pemilik PT Batubara Lahat.
Tidak hanya Hanifah Husein, penyidik juga menetapkan tersangka lain yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan direksi perusahaan.
Hanifah Husein dijerat dengan pasal tentang penggelapan.
----
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.