KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sambo diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik.
Tempat khusus disiapkan untuk pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan tiga perwira tinggi Polri lainnya di Mako Brimob.
Total ada 10 polisi yang sudah diperiksa inspektorat khusus untuk mengungkap pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua.
Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Datang ke Mako Brimob: Saya Memaafkan Segala Perbuatan yang Kami Alami
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait olah TKP kasus kematian Brigadir Yoshua.
Menko Polhukam Mahfud MD ikut berkomentar mengenai status mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjalani pemeriksaan di mako brimob.
Mahfud menyebut, Sambo tidak hanya melanggar etik terkait penanganan TKP, tapi juga terkait hukum pidana karena termasuk menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mendorong polisi selain memproses pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo tetapi juga terkait sangkaan pidana yaitu dalam hal menghalangi atau mempersulit penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.