MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seluruh Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Makassar mengikuti sosialisasi berkas pidana terpadu secara elektronik, atau disingkat e-berpadu dan e-court tingkat banding.
E-berpadu adalah aplikasi berbasis web, yang terintegrasi dan dipakai untuk pertukaran data, serta dokumen administrasi perkara pidana, antar aparat penegak hukum.
Baca Juga: Mahkamah Agung Gelar Bimbingan Teknis Hakim dan Panitera PTUN di Jakarta Utara
Dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.
Informasi penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses akan didapat dengan cepat.
Aplikasi e-berpadu diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.