JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56
“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian
Bharada E juga akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Andi juga menjelaskan bahwa Bharada E bukan tindakan bela diri.
Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang, sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan.”ujar Andi
Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Termasuk ahli mulai dari unsur kimia biologi hingga kedokteran forensik.
Polisi juga melakukan penyitaan alat komunikasi, cctv dan barang bukti di TKP.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.