JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menemukan adanya pemalsuan tanda tangan dalam sidang gugatan judicial review Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Walau sempat mengelak, mahasiswa akhirnya mengakui tindakan pemalsuan tanda tangan dan mencabut gugatan.
Perdebatan antara hakim dan mahasiswa, sempat terjadi di ruang sidang.
Awalnya mahasiswa beralasan tandatangan tersebut asli, namun dilakukan secara digital, sehingga tidak terlalu menyerupai aslinya.
Baca Juga: Terbukti Tanda Tangan Palsu, Mahasiswa Asal Bandar Lampung Cabut Gugatan UU IKN
Hakim Konstitusi pun meminta tandatangan digital ini dicocokan dengan KTP, dan menemukan banyak perbedaan.
Penggugat, yang merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Bandar Lampung pun akhirnya mengakui tandatangan palsu, dan mencabut gugatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.