BANTEN, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ITE dan dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dilakukan pada 14 Juli 2022.
Pihak kepolisian membenarkan berkas tahap satu perkara tersangka Nikita Mirzani kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa, 12 Juli 2022.
Selain itu, pihak kepolisian menjelaskan telah melayangkan surat pemanggilan kepada Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 20 Juni 2022, namun pihak Nikita Mirzani meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi: iPad hingga Instagram Disita, Sang Anak Diungsikan
Pihak kepolisian melayangkan kembali surat pemanggilan pada 6 Juli 2022 namun, Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak memenuhi panggilan polisi.
Polisi mengaku telah mengupayakan mempertemukan pihak Nikita Mirzani dengan pelapor, namun Nikita Mirzani tidak datang.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.