KOMPAS.TV-Berapa Biaya Mendaftar Pernikahan Secara Online?
Melansir Kompas.tv, pendaftaran nikah secara online gratis, alias tidak dikenai biaya apapun bagi calon pengantin yang berencana menggelar akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.
Namun, jika akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari atau jam kerja, akan dikenai biaya sebesar Rp600.000 sebagai penerimaan negara.
Bagaimana Langkah-Langkah Mendaftarkan Pernikahan secara Online?
Simak Cara Mendaftar Pernikahan Secara Online Berikut:
Setelah melakukan pendaftaran secara online, kedua calon pengantin akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.
Notifikasi tersebut sudah dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.
Baca Juga: Jual Minyakita Lebih dari Rp 14 Ribu, Online Shop Ditegur Kemendag
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.