TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Beralih ke perkembangan kecelakaan bus masuk jurang di Jalan Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Polres Tasikmalaya Kota menetapkan sopir bus sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Hasil gelar perkara, sopir bus bernama Dedi Kurnia Ilahi dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan.
Baca Juga: Pentas Prembon Di Pesta Kesenian Bali Ke-44 Dipadati Penonton
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, tidak ada tampak bekas pengeraman yang menjadi salah satu landasan penilaian kelalaian.
Dalam pemeriksaan, sopir mengakui mengantuk hingga terjadi kecelakaan.
Saat ini sopir bus sudah ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Perut Sering Berbunyi saat Tidak Lapar? Hati-hati Tanda Gangguan Kesehatan
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.