MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dituntut 20 tahun penjara.
Atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD perusahaan daerah pertambangan dan energi serta dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas 1A Palembang pada Rabu sore 25 Mei 2022.
Jaksa penuntut umum menilai Alex terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi di dua kasus berbeda.
Alex dinilai menimbulkan kerugian negara 30 juta dollar untuk pembelian gas bumi.
Sementara untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Alex diduga mnerima suap sebesar Rp 4,8 milliar.
Selain hukuman penjara maksimal, Mantan Gubernur Sumsel tersebut juga didenda Rp 1 miliar.
---
Sahabat Kompas TV juga dapat memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.